Tingkatkan PAD dari Zona BBM 2024
Tingkatkan PAD dari Zona BBM 2024
Pemerintah Wilayah baru- baru ini diajak Tubuh Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi( BPH Migas) buat tingkatkan Pemasukan Asli Wilayah( PAD) yang berasal dari zona Bahan Bakar Minyak( BBM) ataupun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor( PBBKB). Salah satu metode yang bisa dicoba merupakan melaksanakan imbauan kepada konsumen supaya membeli Bahan Bakar Minyak( BBM) dari Tubuh Usaha yang mempunyai Izin Usaha Niaga Universal Bahan Bakar Minyak dari Departemen Tenaga serta Sumber Energi Mineral( ESDM).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengantarkan, cocok Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Aktivitas Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas, serta Liquefied Petroleum Gas, tidak seluruh pihak boleh menjual BBM di daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia( NKRI). Pihak yang bisa menjual BBM ialah Tubuh Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak serta Gas Bumi buat Aktivitas Usaha Niaga Universal BBM( BU- PIUNU).
Penyalur ataupun Agen Tidak Diperbolehkan Menjual BBM
Penyalur ataupun Agen ialah kepanjangan tangan dari BU- PIUNU, sehingga tidak diperbolehkan buat melaksanakan penjualan. Penyalur ataupun Agen cuma menyalurkan BBM kepunyaan BU- PIUNU kepada konsumen ataupun pengguna akhir. Tidak hanya itu, pembayaran terpaut kewajiban perpajakan semacam PPN serta PBBKB, dan kewajiban Iuran BPH Migas, sepenuhnya dibayarkan oleh BU- PIUNU bukan oleh Penyalur ataupun Agen.
“ Bersumber pada ketentuan ini( Permen ESDM No 13 Tahun 2018), apabila kita mau membeli BBM, hingga wajib dari Tubuh Usaha yang harus menjual BBM, serta BBM itu wajib dibeli dari BU- PIUNU. Agen tidak boleh menjual BBM sebab cuma menyalurkan BBM kepunyaan BU- PIUNU kepada konsumen ataupun pengguna akhir. Agen tidak terdapat kewajiban buat memungut serta membayarkan pajak PBBKB, dan tidak terdapat syarat serta ketentuan iuran BPH Migas,” cerah Halim pada kegiatan Sosialisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor se- Kalimantan Barat, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa( 6/ 8/ 2024).
3 Komponen Dalam Jual Beli BBM
Dalam jual beli BBM, lanjutnya, ada 3 komponen, ialah Pajak PPN, PBBKB, serta Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut ialah donasi para pelakon usaha kepada negeri atas hasil pengelolaan kekayaan negeri.
Halim menganjurkan supaya dalam penataan Peraturan Gubernur tentang PBBKB, supaya dipertimbangkan bermacam syarat, semacam posisi titik serah selaku bawah pemungutan PBBKB, BBM yang dipergunakan buat pembangunan Fasilitas serta Sarana yang memakai APBN wajib memakai BBM Non Subsidi serta lain- lain.
“ Apabila konsumen serta BU- PIUNU taat pajak, dan sistem perpajakan PBBKB terintegrasi dengan Lembaga terpaut yang lain bisa dilaksanakan hingga kompetisi pasar BBM yang sehat hendak terjalin. Dengan demikian, Pemerintah Wilayah serta konsumen, dan warga pula yang memperoleh khasiatnya,” jelasnya.
Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta BPH Migas
Lebih lanjut Halim menegaskan, wajib terdapat sistem yang terintegrasi supaya para pelakon usaha yang berkewajiban buat membayar pajak senantiasa taat serta terawasi, walaupun mekanismenya lewat self declare, hingga bisa ditentukan pembayaran pajaknya telah cocok serta tidak membagikan celah buat memodifikasi ataupun memanipulasi pembayaran pajaknya kepada Pemerintah Wilayah.
Buat itu dirinya mendesak terdapatnya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta BPH Migas, supaya bisa terbuat sistem integrasi antar lembaga pemerintah, pengawasan bersama serta pertukaran informasi. Perihal ini ialah upaya pengawasan distribusi BBM di daerah Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi ataupun BBM nonsubsidi.
” Lewat integrasi sistem yang kita bangun, insya Allah hendak sanggup tingkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat sebab potensinya sangat besar. BPH Migas sudah melaksanakan aktivitas semacam ini dengan pemerintah wilayah lain, serta Alhamdulillah sukses,” pungkasnya.