PP No 28 tahun 2024 Desain Kemasan serta Iklan Rokok
PP No 28 tahun 2024 Desain Kemasan serta Iklan Rokok
PP No 28 Tahun 2024 bawa pergantian signifikan dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia. Ketentuan baru ini mencakup 2 aspek utama: desain kemasan rokok serta pembatasan iklan. Berikut merupakan hal- hal berarti yang butuh Kamu tahu tentang pergantian ini.
Desain Kemasan Rokok yang Lebih Menggugah
Salah satu pergantian terbanyak dalam PP 28/ 2024 merupakan peraturan tentang desain kemasan rokok. Bagi Pasal 438 ayat( 4), kemasan rokok wajib muat foto serta tulisan peringatan kesehatan yang lebih mencolok. Foto peringatan wajib menutupi 50 persen dari bagian depan serta balik kemasan rokok.
Foto ini wajib mencakup kata Peringatan yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar balik gelap. Tidak hanya itu, foto wajib dicetak dengan jelas, bercorak, serta tidak boleh terhalang oleh apapun. Ini bertujuan buat membenarkan kalau peringatan kesehatan betul- betul nampak serta bisa membagikan akibat yang signifikan untuk konsumen.
Pembatasan Ketat buat Iklan Rokok
PP No 28 tahun 2024 pula menetapkan ketentuan ketat buat iklan produk tembakau serta rokok elektronik. Bersumber pada Pasal 449 ayat( 1), iklan tidak boleh dipasang di zona sensitif semacam sarana kesehatan, tempat pembelajaran, zona bermain anak, tempat ibadah, serta angkutan universal. Tidak hanya itu, iklan pula dilarang di jalur utama serta jalur protokol, dan dalam radius 500 m dari sekolah serta tempat bermain anak.
Media iklan luar ruang semacam videotron cuma bisa menayangkan iklan antara jam 22. 00 sampai 05. 00 waktu setempat. Ini bertujuan buat kurangi paparan iklan rokok yang bisa pengaruhi warga, paling utama kanak- kanak serta anak muda.
Persyaratan Iklan di Tv serta Radio
Peraturan ini pula berlaku buat iklan di tv serta radio. Bagi Pasal 451 ayat( 1), iklan produk tembakau wajib tampak dalam dimensi full screen paling tidak 10 persen dari total durasi iklan serta tidak kurang dari 2 detik. Buat media cetak serta tv, dimensi iklan wajib mencakup sekurang- kurangnya 15 persen dari total luas iklan.
Tidak hanya itu, seluruh iklan wajib mencantumkan peringatan Dilarang menjual serta berikan kepada orang di dasar 21 tahun serta wanita berbadan dua. Iklan pula dilarang menargetkan kanak- kanak, anak muda, serta perempuan berbadan dua dan tidak boleh memakai kartun ataupun animasi selaku kepribadian iklan.
Tujun serta Harapan dari Ketentuan Baru di PP No 28 tahun 2024
Direktur Penangkalan serta Pengendalian Penyakit Tidak Meluas Kemenkes, dokter. Siti Nadia Tarmizi, menarangkan kalau ketentuan ini bertujuan buat kurangi prevalensi merokok, paling utama di golongan anak muda serta pendatang baru.” PP 28/ 2024 merupakan upaya buat mengganti sikap. Walaupun pergantian tidak praktis, kami berharap regulasi ini bisa merendahkan prevalensi merokok serta menolong menghasilkan area yang lebih sehat,” ucapnya.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap bisa merendahkan angka kesakitan serta kematian akibat merokok, tingkatkan pemahaman warga tentang bahaya merokok, serta melindungi warga dari akibat zat adiktif.
PP No 28 Tahun 2024 bawa langkah besar dalam pengendalian tembakau di Indonesia dengan menetapkan desain kemasan yang lebih mencolok serta pembatasan ketat terhadap iklan.
Tujuan utamanya merupakan buat melindungi warga, paling utama anak muda serta pendatang baru, dari akibat kurang baik rokok serta mempromosikan style hidup sehat. Dengan pelaksanaan ketentuan ini, diharapkan jumlah perokok bisa menurun serta pemahaman tentang bahaya merokok bertambah secara signifikan.